Prihatin Korupsi, Tokoh Agama Keluarkan 8 Maklumat, Apa Isinya?

Melihat korupsi yang masih merajalela, para tokoh agama angkat bicara. Bahkan mereka mengeluarkan 8 Maklumat Kebangsaan, apa isinya?
idealoka.com – Sebagai garda terdepan memimpin umat dan punya tanggung jawab moral, para tokoh agama menyikapi kondisi bangsa terutama ancaman korupsi. Mereka mengeluarkan 8 Maklumat Kebangsaan yang ditandatangani di pondok pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Juli 2017. Acara itu dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo.
Dok. Ponpes Tebuireng

 

Maklumat Kebangsaan itu ditandatangani sedikitnya oleh 26 pemuka agama. Selain Islam, maklumat ini juga ditandatangani perwakilan pemuka agama lainnya antara lain Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Jawa Timur dan Lembaga Keagamaan Kristen (LKK) Indonesia, Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan perwakilan dari sejumlah klenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD).  
Juru bicara tokoh lintas agama, KH Abdul Hakim Hidayat atau Gus Hakim, mengajak masyarakat agar aktif memerangi korupsi dengan memberi sanksi sosial kepada para koruptor termasuk pejabat publik dan pejabat negara. “Hampir semua pejabat sudah tidak merasa bersalah untuk korupsi karena sifat rakus dan ingin cepat kaya,” kata pengasuh pesantren Al Hikam, Malang, yang juga putra sulung mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi ini.
Berikut Isi 8 Maklumat Kebangsaan Tebuireng:
Dok. Ponpes Tebuireng


1. Bung Hatta menyatakan bahwa jika sistem hukum lemah dan budaya permisif menjangkiti rakyat, penyakit korupsi akan menjelma sebagai kanker ganas yang menghancurkan tujuan nasional. Kekuatiran itu sudah menjadi kenyataan. Masyarakat menganggap korupsi sebagai hal biasa sehingga tidak memberi sanksi sosial terhadap pejabat yang korup.


2. Hampir semua pejabat negara sudah tidak merasa bersalah untuk korupsi karena sifat rakus dan ingin cepat kaya sudah merata. Mereka tidak malu karena banyak sekali pejabat negara yang korupsi. Mereka tidak takut kepada Tuhan, karena yang mereka takutkan hanyalah dimiskinkan.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk karena lembaga penegak hukum lain tidak efektif dalam memberantas korupsi. Sebagai anak kandung reformasi, KPK telah melakukan tugasnya dengan cukup baik. Masyarakat menaruh kepercayaan tinggi terhadap KPK dibanding dengan lembaga negara lainya.

4. Kini berbagai pihak yang terganggu kepentingannya berusaha melemahkan dan membubarkan KPK.
Dok. Ponpes Tebuireng


5. Kami para tokoh lintas agama menyatakan bahwa KPK sangat diperlukan keberadaannya dan menyatakan dukungan moral terhadap KPK dalam melawan upaya pelemahan dan pembubaran.


6. Kami memahami bahwa KPK bukan tanpa kekurangan atau kesalahan, berbagai kritik harus mendapat perhatian serius. KPK harus bertekad untuk memperbaiki diri supaya dapat menjadi lembaga yang makin dipercaya dan makin bertanggung jawab.

7. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memerangi korupsi dengan memberi sanksi sosial kepeda pejabat dan pihak terkait lainnya, yang diduga kuat melakukan korupsi.

8. Kita merasakan terkoyaknya merah putih akibat hilangnya rasa saling percaya dan tumbuhnya rasa saling curiga. Diperlukan kerja keras untuk merajut kembali merah putih yang terkoyak, sehingga saling percaya, saling menghormati, dan saling membantu tumbuh kembali diantara semua warga bangsa tanpa memandang Agama, Etnis, Status Sosial dan Latar belakang politik.

Tebuireng, 29 Juli 2017 
(*)

Related posts

Leave a Reply