Lagi, KPK Sita Mobil Mahal Bupati Mojokerto

idealoka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita harta benda Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa diduga hasil dari gratifikasi. Kali ini KPK menyita satu unit mobil Nissan Navara bernomor polisi S 9009 TN. Mobil tersebut dititipkan di halaman Markas Kepolisian Resor Mojokerto Kota.

“Titipan ini bagian dari tindak lanjut kegiatan KPK,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Agus Purnomo, Kamis, 3 Mei 2018.

Menurutnya, mobil tersebut dititipkan petugas KPK sejak Rabu, 2 Mei 2018. “Dalam 2-3 hari ke depan akan diambil lagi oleh KPK,” ujarnya. Agus mengatakan hingga kini belum ada lagi barang titipan KPK terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Sebelumnya, KPK juga menyita dan menitipkan harta benda Mustofa lainnya antara lain lima unit jet ski merek Sea-Doo, enam mobil, dan dua sepeda motor. Enam mobil tersebut antara lain Range Rover Evoque dengan harga sekitar Rp1,6 miliar, sedan Subaru seharga sekitar Rp700 juta, Honda CRV Prestige, dan dua Toyota Innova. Sebanyak 13 jenis barang sitaan tersebut sudah dibawa KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Surabaya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus gratifikasi perizinan pendirian menara telekomunikasi dan kasus gratifikasi proyek jalan tahun 2015 di Kabupaten Mojokerto. Empat tersangka itu antara lain Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin, dan dua pengusaha swasta yakni Kepala Divisi Perizinan dan Regulasi PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.

KPK menyangka Mustofa menerima gratifikasi Rp2,7 miliar dalam perizinan pembangunan menara telekomunikasi. Sedangkan dalam kasus proyek jalan, Mustofa dan Zaenal disangka menerima gratifikasi Rp3,7 miliar. (*)

Related posts

Leave a Reply