MA Kabulkan Uji Materi Perda Perangkat Desa Kabupaten Kediri

idealoka.comMahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atau uji materi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 Kabupaten Kediri tentang Perangkat Desa yang diajukan Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Kediri.

Kuasa Hukum Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Kediri, Saivol Firdaus, mengatakan jika pengisian dan pengangkatan perangkat desa dengan menggunakan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tersebut ada beberapa pasal yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam perda tersebut, kewenangan pengisian dan pengangkatan perangkat desa diambil alih oleh pemerintah daerah. Sedangkan dalam perundang-undangan maupun PP, kewenangan pengisian perangkat desa menjadi milik kepala desa.

“Pemda hanya memberikan pembinaan dan mengawasi. Kini dengan keputusan MA , kewenangan dikembalikan secara penuh ke Kepala Desa. Kepala Desa memiliki atribusi yang langsung diberikan oleh Undang Undang,” ungkap Saivol, Sabtu, 27 Oktober 2018.

Dia menjabarkan jika Keputusan MA Nomor 28 P/HUM/2018 mengabulkan penghapusan dua pasal dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 yakni ayat 1 dan 2 pada pasal 9 dan ayat 2 pada pasa 11.

Pada pasal tersebut, disebut bahwa Tim Pengangkatan dibentuk Pemerintah Daerah. Sedangkan pada pasal 11 tentang ujian bagi calon tim yang dibentuk oleh Pemda bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Dengan dibatalkan dua pasal ini, Pemkab tidak diperbolehkan lagi membentuk tim pengisian dan pengangkatan perangkat desa,” katanya.

Menaggapi hal ini, Pemkab Kediri melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kediri Krisna Setiawan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MA terkait putusan uji materi terhadap Perda Perangkat Desa tersebut.

“Namun pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Kediri akan melaksanakan apapun yang menjadi hasil keputusan uji materi tersebut dan akan sangat mendukung apabila kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada Kepala Desa dengan difasilitasi dari Camat,” kata Krisna.

Namun yang perlu digaris bawahi, sebenarnya keputusan dari MA pada uji materi ini sudah sesuai dengan konsep pengajuan awal Raperda yang dilakukan pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Kediri tentang perangkat desa.

“Dalam draft pengajuan sebenarnya sudah  berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015,” ujar Krisna. (*)

Penulis: Galuh

Editor  : Ishomuddin

Related posts

Leave a Reply