Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Pasuruan Tetap Jadi Komisioner

idealoka.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengatakan pemberhentian Winaryo Sujoko sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan tak menghilangkan kedudukannya sebagai Komisioner atau Anggota KPU setempat.

“Yang dicopot hanya jabatan sebagai ketua, posisinya sebagai Komisioner atau Anggota KPU tetap,” kata Gogot, Jum’at, 20 April 2018.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap pada Winaryo sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. DKPP memerintahkan KPU Jawa Timur melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan perkara sidang kode etik dibacakan di Jakarta, 18 April 2018.

Winaryo dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan tindakannya ada yang tidak sesuai dengan aturan teknis dalam tahapan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018. Perkara ini diadukan ke DKPP oleh Anjar Suprianto warga Kabupaten Pasuruan yang akan mencalonkan dari jalur perseorangan.

Gogot mengatakan KPU Jawa Timur akan melakukan rapat pleno terkait sanksi yang dijatuhkan DKPP pada Winaryo. “KPU provinsi akan pleno untuk mencabut SK yang bersangkutan sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan,” katanya. Selanjutnya, menurut Gogot, KPU Jawa Timur akan memerintahkan KPU Kabupaten Pasuruan untuk memilih ketua yang baru.

Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018 hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, Irsyad Yusuf dan Mujib Imron. Irsyad calon bupati inkumben dan Mujib seorang kiai berpengaruh di Pasuruan. Pasangan ini diusung 100 persen atau 50 kursi parpol di DPRD dengan dukungan sembilan parpol antara lain PKB, PDIP, PKS, PPP, Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, dan Hanura.

Dalam putusannya, DKPP tidak membatalkan pencalonan Irsyad-Mujib meski perkara yang menimpa Winaryo terkait dengan administrasi tahapan pilkada dan kode etik penyelenggara pemilu.

Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Titin Wahyuningsih mengatakan tahapan Pilkada Kabupaten Pasuruan tetap berjalan meski Ketua KPU terkena sanksi pemberhentian dari DKPP. KPU setempat juga belum menerima surat pemberhentian Winaryo sebagai ketua dari KPU Jawa Timur.

KPU Kabupaten Pasuruan juga telah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur tahun 2018. “Pleno tetap berjalan dan DPT sudah ditetapkan,” kata Titin. Jumlah DPT mencapai 1.151.502 jiwa terdiri dari 567.516 laki-laki dan 583.986 perempuan. (*)

 

Related posts

Leave a Reply