Peretasan Medsos dan Situs Media Kritis Termasuk Pelanggaran HAM dan UU Pers

Ilustrasi peretasan. Foto: pixabay.com

idealoka.com (Surabaya) – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) Indonesia mengecam peretasan akun media sosial maupun situs atau website lembaga dan media yang selama ini menjalankan fungsi kontrol dan kritis terhadap kebijakan pemerintah maupun lembaga pemerintahan termasuk dalam penanganan Covid-19.

KIKA dan Sepaham mencatat ada beberapa peretasan atau serangan siber yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, UUD Negara RI Tahun 1945, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab tindakan tersebut melanggak hak kebebasan berekspresi, berpendapat, dan kebebasan pers.

Read More

Koordinator KIKA, Herlambang P. Wiratraman, mengatakan serangan siber pada pihak yang kritis pada pemerintah bukan yang pertama. Peretasan, penyebaran informasi pribadi (doxing), persekusi, dan bentuk teror lainnya melalui media siber terus berulang.

BACA : VIDEO: Belajar Deteksi Hoaks Bersama AJI dan Google News Initiative

Menurutnya, intensitas serangan siber tersebut menguat di masa Presiden Jokowi dan kian terlihat di masa pandemi Covid-19. “Yang menyedihkan, upaya penuntasan kasus demikian tak pernah diungkap tuntas. Sehingga memperlihatkan kesan ketidakberdayaan negara melawan serangan siber,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2020.

KIKA dan Sepaham menyoroti peratasan yang menimpa akun twiiter @dripriono milik akademisi yang juga epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, website resmi lembaga riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), dan website media online tempo.co.

“Ini merupakan ancaman  pembungkaman kebebasan ekspresi dan berpendapat, sekaligus kebebasan pers,” kata Herlambang.

Akun twiiter @dripriono diretas, Rabu malam, 26 Agustus 2020, setelah mengkritik hasil riset obat kombinasi Covid-19 oleh tim Universitas Airlangga (Unair) yang bekerjasama dengan TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Apa yang dialami Pandu merupakan ancaman terjadap kebebasan akademik dalam mencari kebenaran dan saintifikasi dalam koridor keilmuan. Upaya tersebut dilindungi oleh Pasal 28C UUD RI Tahun 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) maupun Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR),” kata Herlambang yang juga dosen Fakultas Hukum Unair ini.

BACA : Seberapa Aman Password Akun Digital Anda? Cek Disini

Menyikapi beberapa serangan siber tersebut, KIKA dan Sepaham menyatakan sikap antara lain mendukung setiap  upaya akademisi dan institusi perguruan tinggi untuk mengembangkan saintifikasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan akademik.

Mereka juga mengecam setiap intervensi dan politisasi aktivitas santifikasi dan memastikan kerjasama dengan lembaga-lembaga nonakademik seperti BIN dan TNI AD tidak menekan otonomi institusi akademik maupun kebebasan akademik.

KIKA dan Sepaham juga mendesak semua pihak berkomitmen menghormati UUD RI Tahun 1945 pasal 28C, Prinsip kewajiban HAM negara dalam Pasal 28I ayat 4, dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik yaitu Prinsip Kelima tentang otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

KIKA dan Sepaham juga mendesak semua pihak yang terlibat dalam riset Covid-19 maupun saintifikasinya menjaga prinsip keterbukaan dan akuntabel termasuk kesediaan untuk kerjasama dalam mengembangkan tradisi kebebasan dan tanggung jawab akademik, sehingga menjadi kekuatan bersama dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Terakhir, KIKA dan Sepaham menuntut negara melindungi dan menghormati kebebasan ekspresi, berpendapat, kebebasan pers, dan kebebasan akademik.

“Karena kritik di ruang publik dengan kompetensinya termasuk saat mengkritisi penanganan pandemi Covid-19 menjadi diperlukan dan bagi pihak aparat penegak hukum harus berdaya mengusut tuntas dan menegakkan hukum atas serangan siber,” ujar Koordinator Sepaham dan Ketua Pusat Studi CHRM2 Universitas Jember (Unej) Al Khanif dalam keterangan pers tertulis.

BACA : Idealoka Dilatih Deteksi Hoaks Bersama AJI dan Google News Initiative

Perlu diketahui, website tempo.co diretas dua kali pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2020. Publik tak bisa mengakses website tempo.co dan sempat muncul tulisan tuduhan yang tak berdasar pada tempo.co. Namun kemudian peretasan bisa diatasi dan website tempo.co bisa diakses kembali oleh publik.

“Kami mengecam siapapun yang berupaya mengganggu tugas media dalam memenuhi hak publik atas informasi yang relevan dan terpercaya,” kata Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra seperti dikutip dari tempo.co, Jumat, 21 Agustus 2020.

Tindakan yang lebih parah dialami situs resmi CISDI yang fokus dalam mengkritisi dan memberikan masukan terkait penanganan Covid-19. Serangan siber tersebut mengganggu server dari website resmi CISDI.

Bahkan beberapa data yang sudah diunggah ke website hilang dari server website. Hingga kini website resmi CISDI belum bisa diakses dan masih dalam perbaikan.

“Tim ICT kami melaporkan adanya penghapusan konten dan folder pada situs kami dengan intervensi pada server CISDI menggunakan teknik brute force,” kata  Direktur Eksekutif CISDI Gatot Suarman Ilyas sperti dikutip dari tempo.co. (*)

Related posts

Leave a Reply