Alotnya Proyek PENS Mojokerto: Curi Anggaran Proyek Pendidikan?

idealoka.com– Sekda Kota Mojokerto Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono mengakui pembahasan perencanaan dan pembangunan PENS antara eksekutif dan legislatif memang alot sejak tahun 2016. “Salah satunya mengenai lahan yang akan digunakan,” katanya pertengahan Juni 2017 lalu
Pemkot Mojokerto menginginkan lahan yang dipakai adalah tanah aset pemkot. “Namun DPRD mengusulkan beli lahan baru dengan alasan tanah aset pemkot terbatas,” ujarnya.
Pada tahun 2016 pernah dilakukan lelang calon bangunan PENS namun gagal. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2017 dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus dan Direktur PENS Zaenal Arief di gedung PENS Surabaya. Isinya mengenai persetujuan penyelenggaraan program studi di luar kampus utama (PSDKU).
Pembangunan kampus negeri ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Mojokerto dalam memenuhi program Bappenas. Bappenas meminta setiap pemerintah daerah menyiapkan gedung untuk perguruan tinggi setara diploma 3 beserta tenaga pengajar untuk memenuhi kebutuhan tenaga terampil.
Kemudian disediakan lahan aset pemkot di Dusun Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Oleh Pemkot Mojokerto, Pulorejo memang dijadikan sebagai kawasan pendidikan. Lahan yang masih berupa kebun tebu itu berada di belakang SMPN 6 Kota Mojokerto di Jalan Pendidikan Nomor 39.
Akses jalan dan kebun tebu di belakang SMPN 6 Kota Mojokerto 
yang akan dibangun kampus PENS di Dusun Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, 
Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto 
 
 
 
Tanah aset pemkot tersebut disewakan pada masyarakat untuk digarap dan ditanami. Kabarnya lahan tersebut disewa keluarga salah satu pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Sudah ada akses jalan masuk baru yang sudah diaspal sepanjang sekitar 50 meter. Jalan ini menghubungkan jalan kampung dengan lokasi lahan yang akan dibangun PENS.
Terkait pembatalan pembangunan PENS dan pengalihan anggaran PENS, Agoes mengaku tak mengetahuinya. “Saya sebagai Sekda tidak tahu ada pengalihan anggaran karena sampai detik ini kami menganggap pembangunan PENS dalam proses,” ucapnya.
Ia pun heran ketika KPK menangkap Kepala Dinas PUPR dan pimpinan DPRD. “Saya sempat mikir ini masalahnya apa, pengalihan anggaran yang mana,” katanya.
Agoes mengatakan inisiatif pembangunan PENS datang dari eksekutif. “Pak Wali Kota memang ingin ada kampus negeri di Kota Mojokert, meniru Kota Madiun yang sudah punya Politeknik Negeri,” katanya.
Anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja mengakui ada perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif mengenai proyek PENS. Menurut Edwin, Pemkot Mojokerto memang akan menghibahkan atau melepas aset lahan dan bangunan PENS di Mojokerto pada manajemen PENS Surabaya jika nanti sudah berdiri. “Ini yang DPRD tidak setuju,” ujarnya.
Selain itu, pendirian PENS juga belum mengantongi izin dari kementerian terkait. “Karena belum memenuhi syarat dan perizinan, maka diusulkan PENS dibatalkan dan anggarannya akan dialihkan untuk kegiatan lain,” kata politikus Gerindra ini.
Menurut Edwin, izin pendirian PENS belum dikantongi namun sejak tahun 2016 sudah dianggarkan perencanaan dan pembangunannya Rp7,4 milyar. Dalam dokumen APBD Kota Mojokerto tahun 2016 memang tertera anggaran pembangunan gedung kampus Rp7,4 milyar. Namun pada tahun 2016 hanya terserap untuk perencanaan dan gagal dibangun.
Lalu tahun 2017 kembali dianggarkan. Kali ini meningkat hampir dua kali lipat sekitar Rp13 milyar. “Rancangan gambar bangunan dan lahan yang akan dibangun sudah ada,” ujarnya. Meski rancangan gambar dan lahan untuk bangunan sudah ada, pada akhirnya pimpinan dan anggota dewan bersama instansi terkait sepakat pembangunan PENS dibatalkan.
Gedung DPRD Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada 145
 
 

 

Dana proyek PENS sebesar Rp13 milyar rencananya dialihkan untuk kegiatan penataan lingkungan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebagai imbalannya, kepala dinas terkait memberi suap pada pimpinan DPRD. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap dan menetapkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto sebagai tersangka penerima dan pemberi suap pada 16 dan 17 Juni 2017. (*) 

Related posts

Leave a Reply